khakisofirvington.com – Pemerintah Indonesia telah melakukan revisi kebijakan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi masalah penumpukan kontainer di pelabuhan yang terjadi akibat persyaratan impor yang belum terpenuhi.
Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), menjelaskan bahwa penumpukan kontainer disebabkan oleh persyaratan impor yang belum selesai, khususnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pertek merupakan salah satu persyaratan yang diusulkan oleh Kemenperin untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor dalam Permendag Nomor 36 tahun 2023.
Untuk mempermudah proses impor, pemerintah telah mengidentifikasi 7 komoditas yang tidak lagi memerlukan Pertek sebagai persyaratan. Komoditas-komoditas ini mencakup elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, dan katup. Meskipun persyaratan Pertek telah dihilangkan, pengawasan di perbatasan masih diperlukan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk impor.
Selain itu, pengaturan persetujuan impor (PI) untuk komoditas komplementer tes pasar dan purna jual telah dikembalikan pada aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 20 tahun 2021 dan Permendag Nomor 25 tahun 2022. Hal ini bertujuan untuk memperjelas dan mempermudah persyaratan impor bagi para pengusaha.
Sebelumnya, para menteri dan wakil menteri telah melakukan kunjungan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk meninjau langsung penumpukan kontainer. Mereka menyaksikan ribuan kontainer yang tertahan, baik di Tanjung Priok maupun di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
Kunjungan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer dan memperbaiki sistem impor agar lebih efisien dan efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah berupaya mengatasi hambatan-hambatan yang ada, termasuk persyaratan teknis yang belum terpenuhi, untuk memastikan kelancaran arus barang di pelabuhan.