khakisofirvington.com – Letnan Satu (Letda) R dari TNI AD telah resmi ditangkap dan ditahan setelah terungkap ia menggunakan dana dari Brigif 3/TBS sejumlah Rp876 juta untuk berjudi secara online. Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang, selaku Kepala Penerangan Kostrad, mengonfirmasi penahanan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni, sebagai langkah awal dalam proses investigasi. “Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan,” kata Hendhi melalui pesan singkat kepada media.
Berdasarkan investigasi awal, terdapat dugaan kuat bahwa Letda R telah menyalahgunakan dana satuan militer tersebut untuk kegiatan judi online. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Letda R diharuskan mengembalikan seluruh jumlah dana yang telah digunakan. “Terdakwa telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang disebabkan,” tambah Hendhi.
Hendhi juga menekankan bahwa setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik militer. Ia menyatakan bahwa setiap prajurit yang terlibat dalam perjudian online akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami juga sedang meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi untuk menekankan dampak negatif dari judi online. Selain itu, kami memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan mengatasi pelanggaran dengan cepat dan efektif,” tutup Hendhi, menggarisbawahi komitmen Kostrad dalam menjaga integritas dan disiplin di lingkungan militer.