khakisofirvington.com – Dalam sebuah sesi konferensi pers yang diorganisir oleh Kepolisian Resor Sumenep, Surahwan (juga dikenal sebagai Uwan) dan Insiyah (juga dikenal sebagai Iin) diperkenalkan kepada media. Mereka ditampilkan dengan atribut penahanan yang mencakup busana oranye khas tahanan dan kabel ties mengikat tangan mereka. Kepala mereka tertunduk selama kejadian tersebut. AKBP Muslimin, Kapolres Sumenep pada waktu itu, mengungkapkan bahwa kedua individu yang diadili merupakan pelaku pembunuhan Mistoyo, di mana Iin adalah istri sah dari korban. Kasus ini berhasil dipecahkan setelah empat bulan investigasi mendalam oleh kepolisian.
Pembunuhan Berencana: Asmara Terlarang yang Berujung Tragedi
Terdakwa Insiyah dianggap telah melakukan tindakan ekstrem dalam mengakhiri kehidupan sang suami dengan racun yang diperoleh dari Uwan, kekasih gelapnya. Kedua terdakwa dikatakan telah merencanakan kematian Mistoyo sebagai penghapusan hambatan yang dihadapi oleh hubungan mereka yang tidak dapat diterima secara sosial dan moral.
Detail Perencanaan Pembunuhan: Pengiriman Racun dan Eksekusi
Kronologi kejahatan bermula ketika Uwan, yang saat itu berada di Jakarta, menginstruksikan seorang pihak ketiga, Masduki (alias Kiki), untuk mengantar racun kepada Iin. Racun, yang disamarkan sebagai ‘jimat penglaris’, kemudian disimpan dengan sengaja di kediaman Iin di Sumenep, menunggu penggunaan yang direncanakan.
Pembunuhan yang Dirancang: Pemberian Racun dan Kematian Korban
Mistoyo, yang tidak menaruh curiga, meminta istrinya untuk menyediakan minuman STMJ pada malam yang telah ditentukan. Iin memanfaatkan momen tersebut untuk menambahkan racun ke dalam minuman tersebut, yang mengakibatkan Mistoyo mengalami konvulsi dan akhirnya kehilangan kesadaran, yang dengan cepat mengarah pada kematiannya. Setelah kejadian ini, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sumenep termasuk eksaminasi forensik, memverifikasi bahwa korban meninggal karena racun.
Pengakuan dan Penangkapan: Tahap Penyelidikan ke Penegakan Hukum
Insiyah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan polisi, yang memfasilitasi pengejaran dan penangkapan Uwan di Serang, Banten, sebagai komplotan dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Keputusan Hukum: Penetapan Hukuman oleh Pengadilan Negeri
Setelah proses peradilan yang memadai, Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada kedua terdakwa, Insiyah dan Surahwan, atas dasar pembunuhan berencana. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan semula oleh jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 18 tahun penjara.