khakisofirvington.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan kesiapannya untuk memblokir akses terhadap platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) di Indonesia, apabila terus terdapat penayangan konten pornografi. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sebuah pertemuan di kantor Kominfo, Jakarta, pada Jumat, 14 Juni.
Dalam keterangannya, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, “Kami sedang meninjau panduan yang telah diterbitkan oleh X mengenai konten dewasa. Apabila platform ini terus-menerus memperbolehkan konten tersebut, maka kami akan melakukan pemblokiran terhadap akses ke platform tersebut.” Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemblokiran akan ditujukan kepada keseluruhan platform, bukan hanya konten spesifik, karena Kominfo tidak memiliki wewenang langsung untuk memblokir konten individual.
Kebijakan baru X yang mengizinkan konten pornografi telah menciptakan konflik regulasi dengan pemerintah Indonesia, membuat permintaan pemerintah untuk memblokir konten tertentu menjadi tidak efektif. Semuel menegaskan, “Jika platform ini bersikeras mempertahankan kebijakannya, mereka harus bersiap untuk menghentikan operasi mereka di Indonesia. Kami bertanggung jawab untuk menjalankan aturan yang berlaku.”
Semuel juga mengimbau pengguna platform di Indonesia untuk mulai mengeksplorasi platform alternatif dan bersiap untuk bermigrasi, jika pemblokiran benar-benar terjadi.
Informasi dari Pusat Bantuan X menyebutkan bahwa sejak Mei 2024, platform telah mengizinkan pengguna untuk membagikan konten dewasa, dengan syarat konten tersebut harus diberi label yang sesuai dan tidak ditampilkan secara eksplisit. “Pengguna dapat membagikan konten seksual asalkan dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, dengan label yang benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” demikian keterangan pada situs X.
Dengan ini, Kominfo menegaskan komitmennya untuk mengatur konten digital di Indonesia, guna memastikan bahwa semua platform media sosial mematuhi aturan dan norma yang berlaku di negara ini.