khakisofirvington.com – Dalam upaya peningkatan layanan kesehatan nasional, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa pada tahun 2025 akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas rawat inap yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan. Sistem baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas pelayanan kepada peserta BPJS.
Status Iuran BPJS Kesehatan
Meskipun ada perubahan dalam sistem kelas rawat inap, iuran BPJS Kesehatan masih tetap, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Hingga saat ini, belum ada perubahan peraturan yang mempengaruhi tarif iuran, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Struktur Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Struktur iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini terbagi berdasarkan kategori peserta, termasuk ASN, pekerja penerima upah, serta pekerja bukan penerima upah. Untuk peserta bukan pekerja, iuran ditetapkan sebesar Rp. 42.000 per bulan untuk manfaat pelayanan Kelas III, dengan periode Juli – Desember 2020 menikmati subsidi pemerintah untuk iuran tersebut.
Mulai 1 Januari 2021, iuran untuk kelas III telah disesuaikan menjadi Rp 35.000 dengan dukungan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 7.000. Sementara itu, iuran untuk Kelas II dan I ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 100.000 dan Rp. 150.000 per bulan.
Peserta Pekerja Penerima Upah dari sektor pemerintahan dan swasta dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Adapun iuran untuk keluarga tambahan dari pekerja ini ditetapkan sebesar 1% dari gaji.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan kategori khusus seperti veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka, biaya iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Pandangan Prof Ghufron Terhadap Kesetaraan Iuran
Prof Ghufron mengkritik ide iuran yang sama untuk semua lapisan masyarakat, mengingat hal ini bisa memberatkan bagi yang kurang mampu dan ringan bagi yang mampu. Ia menegaskan bahwa skema BPJS Kesehatan harus mengusung prinsip gotong royong, dimana kemampuan finansial seseorang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penetapan iuran.
Dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar yang akan diterapkan pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan berharap layanan kesehatan dapat menjadi lebih efisien dan adil. Struktur iuran yang ada saat ini masih mengikuti peraturan presiden yang berlaku, namun kedepannya diharapkan akan ada penyesuaian yang lebih mencerminkan prinsip kesejahteraan sosial dan gotong royong.