khakisofirvington.com – Dalam menghadapi masalah penipuan yang menimpa calon jemaah haji Indonesia, yang tertarik dengan janji-janji perjalanan haji tanpa antrean dan akhirnya berisiko dipulangkan karena tidak memiliki dokumen tasreh haji yang sah, Muhammad Iqbal Muhajir, Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), telah menyampaikan beberapa arahan penting. Asphurindo, sebagai salah satu penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tahun ini, menekankan pentingnya memilih operator haji yang memiliki izin resmi dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Validasi Legalitas Penyelenggara Haji
Menurut Iqbal, parameter utama untuk mengidentifikasi penyelenggara haji yang resmi adalah melalui kepemilikan BPIH. “Setiap operator haji yang sah harus memiliki BPIH,” ujar Iqbal dalam sebuah wawancara di Media Center Haji, pada Kamis (13/06/2024). Beliau juga mencatat bahwa BPIH awal biasanya ditetapkan sebesar USD 4.000 atau setara dengan Rp 65.112.000. “Absensi BPIH adalah indikator jelas bahwa penyelenggara tersebut tidak resmi,” tambahnya.
Verifikasi Visa dan Kuota Haji
Iqbal juga menyarankan calon jemaah untuk memastikan bahwa penyelenggara haji memiliki kuota yang memadai, termasuk visa mujamalah dan visa furoda, serta memeriksa ketersediaan BPIH yang dimaksud. “Jika penyelenggara tidak dapat menyediakan BPIH, porsi awal, atau nomor porsi, hal tersebut dapat diindikasikan sebagai haji ziarah, bukan haji resmi,” jelas Iqbal.
Utilisasi Aplikasi Haji Pintar
Untuk mempermudah pencarian penyelenggara haji yang resmi, calon jemaah disarankan untuk menggunakan aplikasi Haji Pintar yang dikembangkan oleh Kementerian Agama. Aplikasi ini menyajikan daftar lengkap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah terverifikasi secara resmi.
Pencegahan Penjualan Visa Non-Haji
Iqbal mengapresiasi upaya aparat keamanan Arab Saudi yang telah melakukan penyisiran terhadap jemaah dengan visa non-haji. Beliau menegaskan bahwa PIHK resmi di Indonesia tidak terlibat dalam penjualan visa non-haji. “Travel nakal yang tidak terdaftar sebagai PIHK seringkali menjual visa non-haji. Sementara itu, PIHK yang resmi hanya menjual kuota haji khusus dari Kementerian Agama dan visa furoda mujamalah yang juga resmi,” terangnya.
Harapan terhadap Kuota Tambahan
Iqbal menyampaikan optimisme terkait tambahan kuota sebanyak 27 ribu yang diberikan, dengan harapan bahwa tidak akan ada lagi PIHK yang terlibat dalam penjualan visa non-haji. “Sejauh ini, situasi sangat positif. Kami berharap dengan tambahan kuota ini, akan ada 0% PIHK yang terlibat dalam penjualan visa non-haji,” tutupnya.
Dengan arahan ini, calon jemaah haji diharapkan dapat menghindari risiko penipuan dan memastikan bahwa perjalanan ibadah haji mereka dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.