OJK Buat Aturan Penagihan
OJK Tegaskan Regulasi Penagihan Dirancang Tanpa Melindungi Debitur Yang Bermasalah

khakisofirvington.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kuatnya aturan hukum pinjaman online dan penagihan kartu kredit tidak hanya untuk melindungi konsumen. Undang-undang ini juga memastikan bahwa pelanggan yang tidak bermoral akan ditangani. Deputi Pengawasan Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito menegaskan, aturan OJK tidak dimaksudkan untuk melindungi konsumen, karena tidak jujur, ia tidak bisa melindungi dirinya sendiri. melarikan diri tanpa membayar utangnya.

“Kami mendukung tumbuhnya PUJK, namun juga ingat untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun di awal saya tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang tidak membayar”, saat jumpa pers, di Gedung Wisma Mulia OJK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

OJK menegaskan, banyak aturan yang harus dipatuhi konsumen, hal itu juga ada dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Pasal 92, dimana sebagian besar pelayanan nasabah harus dilakukan oleh pemberi pinjaman.

Antara lain memiliki itikad baik dalam menggunakan produk dan/atau jasa. Kemudian, pembeli juga bertanggung jawab membayar harga atau harga hasil pekerjaan yang disetujui PUJK.

Sarjito mengatakan, jika pembayaran tidak dilakukan atau pembayaran tidak dilakukan, PUJK atau perusahaan bisa memenuhi janji pelanggan. Apalagi jika pembelinya berhati-hati agar tidak mendapatkannya, atau bahkan tidak bisa menemukannya.

Yang penting masalah ini sudah kita bahas sebelumnya. Yang jelas ada nasabah debt collector yang mengunjungi situs tersebut sebanyak 35 kali dan orang tersebut tidak ada, tidak bisa langsung menghubungi nomor teleponnya. Ini adalah pembeli tanpa niat baik. “Kami tidak melindungi orang dengan cara seperti itu, tolong bunuh mereka sesuai ketentuan hukum perwalian,” ujarnya. Anggotanya menyerukan kepada para pelaku ekonomi yang mengalami kendala pemulihan namun belum membuahkan hasil, untuk segera menepati janji atau janjinya kepada konsumen.

Hal itu tertulis dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, Pasal 64 ayat 1 dan 2. “Penyelesaian atau pengecualian kontrak oleh PUJK harus memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. terbukti pembeli tidak cocok,” bunyi aturan tersebut. “Lakukan saja kalau ada kesepakatan. Kalau bayarnya dari pagi, Senin sampai Sabtu, cocok sekali. Lalu, ditanyakan apakah bisa mendapat jaminan atau gadai dari masyarakat. Kalau kurang lebih setahun hilang, ponselnya tidak bisa dihubungi, ternyata perangkatnya ada di tempat lain, tinggal dihapus saja,” tegasnya.

By admin